MARKASNEWS.COM - JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan Pajak Penjualan Nilai atas pembelian pulsa dan kartu perdana.
Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan
dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Hal ini menuai kritik dari eks menteri perekonomian Rizal Ramli.
Kritikan tersebut di sampaikannua melalui akun twitter resmi miliknya. Dalam cuitannya Rizal ramli mengatakan ngutang ugal-ugalan sehingga menghasilkan neraca primer negatif 6 tahun.
"Ngutang Ugal2-an dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet". Tulisnya di akun twitter @RamliRizal (29/1/2021).
Selain itu, rizal mengatakan bahwa menkeu adalah menkeu terbalik.
"Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa" sambungnya.
Bahkan ia pun mengatakan bahwa jokowi akan kepleset bersama menkeu terbalik.
"mbok kreatif dikit kek @jokowi akan kepleset bersama menkeu terbalik". tulisnya. (Wan/MN).